Kabid Potensi dan Pelayanan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Dian Hermawan di Magelang, Selasa (25/11/2014), mengatakan dana yang disalurkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak itu, nantinya dicairkan di sejumlah kantor pos di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.
Ia mengatakan jumlah keluarga yang mendapatkan alokasi dana tersebut adalah para pemilik kartu perlindungan sosial (KPS).
"Mereka nantinya mendapatkan dana Rp200 ribu per bulan dari pemerintah. Namun, untuk pencairan besok mereka mendapatkan dana selama dua bulan atau Rp400 ribu," katanya seperti dikutip Antara.
Ia menargetkan penyaluran bantuan tersebut sudah selesai pada awal Bulan Desember 2014.
Ia mengimbau masyarakat tetap bijak menggunakan uang tersebut, apalagi uang itu merupakan bantuan pemerintah yang bersifat simpanan sehingga warga diminta tidak mengambil semuanya.
"Program ini mengenalkan warga pada perbankan agar menabung untuk kehidupan," katanya.
Ia menuturkan mekanisme penyaluran bantuan dari pemerintah itu diatur oleh kantor pos yang ada di masing-masing kecamatan. Pihak Disnakersostrans juga akan dibantu sebanyak 21 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam penyaluran bantuan tersebut.
Dian mengatakan warga yang akan mengambil bantuan tersebut harus membawa kartu KPS dan KTP.
"Tidak bisa dipungkiri, banyak warga yang kehilangan KPS. Bagi yang kehilangan wajib membuat surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan," katanya.