by Arief Junianto Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 21 Februari 2017 - 17:58 WIB
Klithih Bantul berujung penangkapan 20 remaja oleh Polsek Banguntapan
Harianregional.com, BANTUL--Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap 20 remaja yang diamankan, Minggu (19/2/2017) dini hari lalu lantaran diduga hendak melakukan aksi klithih, pihak Polsek Banguntapan resmi menetapkan 7 orang di antaranya.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno menjelaskan, dari ketujuh remaja itu, dua di antaranya yang sudah bukan tergolong bawah umur, telah ditahannya.
Sedangkan tersangka lainnya, lantaran masih di bawah umur, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor saja kendati proses hukumnya tetap berlanjut. “Sama dengan 13 pemuda yang lain,” kata Suharno kepada wartawan, Selasa (21/2/2017).
Dikatakannya, penetapan tersangka pada ketujuh remaja itu lantaran dipastikannya kepemilikan senjata tajam yang turut diamankan petugas bersama mereka. Oleh karena itulah, ketujuh tersangka itu dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.
Seperti diberitakan, dalam penyergapan di Blok O, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan itu petugas berhasil mengamankan 20 orang. Sebanyak 19 remaja di antaranya merupakan siswa SMK Muhammadiyah Bantul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tujuh orang kedapatan membawa senjata tajam. Kemudian semua dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Kemarin dari Lapas, LPA serta Depsos DIY sudah hadir di Polsek Banguntapan untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.