Esposin, SEMARANG – Polrestabes Semarang membekuk lima orang anggota salah satu perguruan silat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan seorang pemuda di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kelima pelaku yang ditangkap dalam peristiwa penganiayaan itu masing-masing SYA, 22, warga Kabupaten Grobogan; GS, 23, dan GPK, 27, warga Kota Semarang; RZ, 24, warga Kabupaten Blora; dan RDS, 19, warga Kabupaten Tuban.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dikutip dari Antara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan korban pengeroyokan itu bernama Yuli Susanto, pemuda berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di indekos korban yang berada di Jalan Pulosari Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada 27 Juli 2024.
Kompol Andika menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan siaran langsung di media sosial TikTok sesaat sebelum kejadian pengeroyokan.
"Korban diduga menggunakan kaus yang tulisannya menyinggung para anggota perguruan silat itu," katanya Senin (5/8/2024).
Ia menuturkan bahwa para pelaku yang sedang mengikuti kegiatan perguruan silatnya di Kabupaten Semarang lantas mendatangi korban di indekosnya. Menurut Andika, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat di rumah sakit.
Saat melakukan penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga masih menggunakan seragam perguruan silat tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.