by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 16 Desember 2016 - 23:20 WIB
Kebocoran retribusi wisata Gunungkidul diproses.
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul mengklaim proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi uang retribusi wisata Dwi Jatmiko sudah selesai. Rencananya pada Senin (19/12/2016) berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
(Baca Juga : KORUPSI TIKET RETRIBUSI : Status Tersangka Dwi Jatmiko Masih Tetap PNS Aktif)
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, pihaknya sudah berusaha keras untuk melengkapi berkas tersangka. Hasilnya, BAP yang dilakukan memasuki tahap akhir dan hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berkas pemeriksaan milik yang bersangkutan.
“Semua sudah selesai dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Rencananya berkas itu dilimpahkan pada Senin pecan depan,” kata Nugrah kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Menurut dia, pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini tidak bisa dilakukan secara gegabah. Hal ini diperlukan karena berkas yang dilimpahkan tidak lagi dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
“Semua bukti-bukti yang diperoleh harus diperkuat sehingga keberadaan berkas bisa benar-benar lengkap,” tutur matan Kapolres Belitung Timur ini.
Menurut dia, hasil pemeriksaan di tahap akhir akan dikaji penyidik reskrim. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Mudah-mudahan bisa langsung dinyatakan lengkap (P21) sehingga bisa langsung dilakukan proses persidangan di pengadilan,” imbuh Nugrah.