regional
Langganan

KASUS PERJUDIAN MADIUN : Sepekan, Polres Madiun Tangkap Warga yang Lakukan 3 Judi Ini... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irawan Sapto Adhi Jibi Madiunpos.com  - Espos.id Regional  -  Selasa, 1 September 2015 - 12:05 WIB

ESPOS.ID - Gelar hasil pemberantasan judi di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Jumat (28/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kasus Perjudian di Madiun diungkap Polres Madiun dengan mengungkap tiga praktik perjudian sekaligus dalam sepekan.

Madiunpos.com, MADIUN — Satuan Reskrim Polres Madiun dalam sepekan mengungkap tiga kasus jenis perjudian sekaligus menangkap lima pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kegiatan yang diamankan polisi dalam sepekan lalu atau rentang waktu dari Senin-Minggu (24-30/8/2015), antara lain judi bola, judi kartu, dan toto gelap (togel).

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, didampingi Kasubbag Humas, AKP Suprapto mengatakan tindakan perjudian tergolong penyakit masyarakat (pekat) yang harus diberantas karena menimbulkan keresahan.

“Kami mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai yang nilanya kurang lebih Rp1,6 juta, kemudian dua buah HP [hand phone], [kartu] ATM, dan dua set kartu remi," jelas Gatot Setyo Budi seperti dikutip Madiunpos.com dari laman Tribatanews.my.id milik Polres Madiun, Selasa (1/9/2015).

Kasus perjudian bola melibatkan tersangka berinisial DI, 42, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Madiun. Sementara itu, perjudian kartu jenis remi atau rokak melibatkan tiga pelaku, yakni RAP, 32, AS, 35, warga Desa Tiron, Madiun, dan salah satu oknum PNS berinisial SG, 42, warga Gunungsari, Madiun. Sedangkan kasus perjudian jenis togel, polisi mengamankan YM, 37, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.

Advertisement

Gatot Setyo Budi menjelaskan tersangka DI ditangkap polisi karena melakukan perjudian jenis judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Para penombok, lanjut dia, melakukan tombokan dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS yang berisi nama klub sepakbola dan jumlah uang tombokan. Sementara itu, ketiga pelaku berinisial RAP, AS dan SG digrebrek petugas saat menggelar judi remi atau rokak di warung milik NYM, warga Dusun Pelempayung,  Desa Gunung Sari, Nglames.

"Sedangkan YM diamankan petugas karena diduga sebagai pengecer sekaligus bandar pada perjudian toto gelap togel dengan menggunakan sarana HP dan uang sebagai taruhannya," jelas Gatot Setyo Budi.

Kelima pelaku kasus perjudian di Madiun disangkakan Pasal 303 ayat (10) ke-2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denada sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif