regional
Langganan

KASUS CEBONGAN : Eleman Masyarakat Jogja Tolak Disebut Intervensi Saksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 24 Juni 2013 - 03:37 WIB

ESPOS.ID - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

SLEMAN–Sebayak 14 orang yang menamakan diri dari elemen masyarakat Jogja mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan Sleman, Minggu (23/6/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Kedatangan mereka bermaksud memberikan dukungan kepada saksi agar bersedia hadir memberikan keterangan di Pengadilan Militer (Dilmil) Yogyakarta di Banguntapan, Bantul dalam kasus cebongan. Mereka menolak disebut mengintervensi para saksi.

Rencananya sidang dengan agenda eksepsi akan digelar hari ini, Senin (24/6/2013).

Pantauan Harianregional.com, massa datang dengan dengan jumlah hanya belasan. Mereka datang ke Lapas dengan menunggu pintu gerbang dibuka oleh aparat terlebih dahulu.

Advertisement

Seorang pemuda bernama Agung MH membawa surat selembar pernyataan di tangan kirinya. Ia berada paling depan kemudian diikuti massa lainnya. Sesampai di halaman lapas massa tersebut ditemui oleh Kasubag Humas dan Tata Usaha Lapas Cebongan Sleman Aris Bimo. Sekitar 10 menit keduanya berkomunikasi dan massa membacakan pernyataan dukungan kepada para saksi yang saat ini masih menjadi warga binaan. Setelah itu sekelompok massa itu meninggalkan lapas.

“Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan dan memberikan kesaksiannya,” ungkap Agung kepada wartawan kemarin. Ia juga juga meminta agar dalam persidangan bisa menayangkan rekaman CCTV kasus tewasnya Serka Heru Santoso di Hugos Cafe, Selasa (19/3/2013) silam

Melalui secarik tulisan tangan yang diterima Aris Bimo, elemen masyarakat Jogja ini meminta saksi untuk tidak perlu mengkhawatirkan akan adanya sejumlah ancaman.

Advertisement

Karena telah mendapat pengamanan dari TNI maupun Polri. Menurutnya keterangan para saksi melalui teleconference yang diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak melihat dari sisi teknisnya yang sebenarnya bisa dilakukan.

”Jarak dari Lapas ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak terlalu jauh. Sehingga dapat dimungkinkan saksi tetap hadir tanpa melalui kesaksian jarak jauh. Sehingga benar-benar tidak ada intervensi,” imbuhnya.

Agung menampik ketika aksi yang dilakukannya justru akan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap para saksi. Saat diminta tanggapan terhadap jaminan untuk tidak memaki saksi saat memberikan keterangan yang cenderung memberatkan terdakwa pihaknya enggan berkomentar.

“Saya kira sduah ada aparat yang mengamankan sehingga tidak perlu takut itu saja,” imbuh dia.

 

Advertisement
Maya Herawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif