regional
Langganan

KAI Semarang Umumkan Tarif Baru Tes Antigen Penumpang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 9 April 2021 - 19:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi rapid test antigen penumpang KA (Istimewa/PT KAI)

Semarangpos.com, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan tarif baru rapid test antigen bagi calon penumpang kereta api di stasiun mulai Jumat (9/4/2021).

Jika sebelumnya tarif rapid test antigen bagi calon penumpang KA dibanderol Rp105.000, mulai Jumat ini turun menjadi Rp85.000. Penurunan tarif ini berlaku di seluruh stasiun kereta api yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.

Advertisement

Sedangkan untuk wilayah PT KAI Daops IV Semarang, hingga saat ini ada lima stasiun yang menggelar pemeriksaan rapid test antigen. Kelima stasiun itu yakni Stasiun Tawang, Stasiun Poncol, Stasiun Tegal,Pekalongan dan Cepu.

Baca juga: Ingat! Mudik Lokal Tetap Diperbolehkan, Soloraya Termasuk Loh

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan layanan rapid test antigen di stasiun mulai diterapkan sejak 21 Desember 2020.

Advertisement

"Sejak diterapkan sudah ada sekitar 44.662 calon penumpang yang mengakses layanan rapid test antigen. Layanan itu di lima stasiun di wilayah PT KAI Daops IV Semarang," ujar Krisbiyantoro, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, total ada sekitar 493.014 calon penumpang yang telah mengakses layanan rapid test antigen di 43 stasiun se-Indonesia sejak kali pertama diberlakukan.

Baca juga: AJI Semarang: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan Tempo

Advertisement

Hasil rapid test antigen selama ini menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang kereta api. Yakni penumpang yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Selain rapid test antigen, penumpang juga bisa menggunakan surat bebas Covid-19 dengan hasil pemeriksaan GeNose C19.

Namun, berbeda dengan hasil tes GeNose C19 yang masa berlakunya 1x24 jam. Hasil rapid test antigen berlaku selama tiga hari atau 3x24 jam.

"Aturan itu sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 dan SE Kemenhub No.27/2021," ujar Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro.

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif