regional
Langganan

KA Kedungsepur dan KA Lokal Cepu Beroperasi Lagi, Ini Syarat Naiknya… - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 22 September 2021 - 18:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi KA Kedungsepur. (Dok. Humas KAI Daops IV Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang kembali mengoperasikan kereta api lokal, KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu relasi Cepu-Surabaya Pasar Turi mulai Rabu (22/9/2021).

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan beroperasinya kembali KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu itu setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Advertisement

“Selain itu, pengoperasian kedua KA lokal itu juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan [Kemenhub] No.69/2021,” ujar Krisbiyantoro di Semarang, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Semua Sekolah Lakukan Tes Acak

Advertisement

Baca juga: Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Semua Sekolah Lakukan Tes Acak

Kris, sapaan Krisbiyantoro mengatakan untuk bisa mengakses kedua KA lokal itu penumpang wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diterapkan.

Persyaratan itu antara lain harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 itu akan dicek petugas melalui layar komputer sebelum calon penumpang naik kereta.

Advertisement

Baca juga: Kebakaran Kandang Ayam di Tegowanu Grobogan, 20.000 Ayam Terpanggang

Syarat Naik KA Lokal

Selain itu, penumpang juga harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian langsung atau go show. Sedangkan untuk dokumen seperti surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lain sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Penumpang juga wajib memenuhi protokol kesehatan (prokes) saat akan naik kereta seperti memakai masker medis atau kain tiga lapis, mencuci tangan, menjaga jarak, dan dalam kondisi sehat.

Selain itu, suhu badan penumpang KA lokal juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung selama perjalanan.

Advertisement

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri

Penumpang KA lokal juga dilarang makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit,” imbuhnya.

Advertisement

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. “Dioperasikannya KA lokal ini bertujuan membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian di masa pandemi. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam penenganan Covid-19,” terang Kris.

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif