by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 23 Oktober 2014 - 01:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Polsekta Gondomanan menangkap bandar judi togel Hongkong, Sumarjianto alias Badu, 59, warga Kecamatan Mantrijeron, Jogja, Senin (20/10/2014) malam lalu. Dari tangan tersangka polisi menyita tiga buah telepon selular dan uang Rp50.000
Penangkapan tersangka di rumahnya itu berawal dari penangkapan Rohmat, 44, salah satu pengecer nomor togel yang biasa beroperasi di Titik Nol Kilometer, kawasan Malioboro, dan Alun-alun. Warga Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul ditangkap dua jam sebelum penangkapan Badu.
Kepala Polsekta Gondomanan Komisaris Polisi Heru Muslimin mengatakan, Rohmat ditangkap saat sedang nongkrong di Simpang Ketandan, Banguntapan Bantul setelah polisi mendapatkan adanya transaksi nomor togel.
Dari hasil pemeriksaan Rohmat, polisi memperoleh informasi bahwa Rohmat beraksi atas perintah Badu. "Hasil pengembangan Rohmat kita langsung menangkap Badu di rumahnya," kata Heru saat ditemui di Mapolsekta Gondomanan, Rabu (22/10/2014).
Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.