by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:09 WIB
ISM menjual anak ABG itu dengan tarif Rp800.000 sekali kencan. Janda berusia 34 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dia menjual remaja perempuan itu melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang menjadi muncikari ini ditangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, polisi mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Indrid saat sedang berkencan dengan pria hidung belang di salah satu penginapan di Kabupaten Madiun.
Jadi Jutawan, Mbah Minto Klaten Hidup Nyaman
Jadi Jutawan, Mbah Minto Klaten Hidup Nyaman
“Saksi korban tindak prostitusi online diamankan di salah satu penginapan. Keduanya adalah perempuan yang biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus prostitusi online tersebut di Mapolres setempat, Selasa (11/8/2020).
Aldo menuturkan Nopek, 15, berasal dari Kota Madiun. Sementara Cempreng, 20, merupakan warga Magetan. Nopek maupun Cempreng selama ini bekerja sebagai pemandu lagu.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
Nikmatnya Sosis Bedug Khas Pengging Boyolali, Terkenal Sejak 1950
Aldo menjelaskan kedua korban ini mengenal pelaku karena berada dalam satu indekos di wilayah Kota Madiun. Karena kebutuhan hidup, kedua korban pun mau saat diiming-imingi penghasilan besar dengan menjalani bisnis prostitusi online di Madiun.
“Pelaku kemudian menawarkannya melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” ujar dia.
Untuk saat ini kedua korban perdagangan manusia ini sedang menjalani rehabilitasi yang dilakukan oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ini Astrid Suntani, Figur Baru yang Siap Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020
Pelaku kan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Pelaku juga akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” jelasnya.