Esposin, JOGJA – Seorang warga lanjut usia menjadi korban gendam saat sedang berjalan-jalan di lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja. Lansia tersebut mengalami kerugian sekitar Rp452 juta.
Pelaku penipuan dan pencurian bermodus gendam itu berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (13/7/2024).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kedua pelaku gendam itu berinisial LUU, 60, warga Kemayoran, Jakarta, dan NY, 53, warga Parepare, Sulawesi Selatan. Sedangkan korban yang merupakan seorang nenek-nenek bernama Arahmiani, 63.
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Prob Satrio, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/6/2024). Saat itu, korban sedang berjalan-jalan di lapangan Minggiran sekitar pukul 08.00 WIB. Tiba-tiba korban didatangi pelaku NY yang mengaku bernama Muhammad Yusuf. Keduanya kemudian mengobrol dan tiba-tiba datang pelaku LUU yang bergabung. Ketiganya pun asyik mengobrol.
Setelah terjalin komunikasi itu, pelaku kemudian menawari bantuan kepada korban. Bahkan, korban diajak ke ATM di daerah Jalan Magelang dengan alasan mengecek apakah rekening korban masih aktif. Saat ke ATM tersebut, korban mengeluarkan dua kartu ATM, yaitu BCA dan Mandiri.
“Modusnya pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang menawarkan membantu korban dengan janji korban mendapatkan keuntungan 20 persen dari nilai bantuan. Tanpa sadar korban diminta mengecek kartu ATM-nya. Hal ini untuk mengetahui pin dan saldo ATM. Di perjalanan, kartu ATM korban ditukar pelaku,” jelas dia, Kamis (18/7/2024).
Setelah dicek dan mengetahui pin kartu ATM korban, pelaku yang ikut masuk ke mesin ATM dengan kecepatan tangan mengganti ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Kemudian pelapor dan terlapor kembali ke lapangan Minggiran,” katanya.
Sore harinya, ketika korban hendak menggunakan kartu ATM-nya, ternyata tidak bisa digunakan. Ketika ia mencoba menanyakan ke Bank Mandiri, diketahui jika kartu ATM tersebut sudah kadaluarsa.
“Sudah tertukar kartu ATM milik pelaku. Lalu korban mengecek di buku Tabungan, saldo sudah berkurang Rp448 juta,” ungkapnya.
Hal yang sama jugua terjadi di kartu ATM BCA korban, yang ternyata saldonya sudah berkurang Rp4 juta.
“Dari hasil analisa polisi, kami bisa mengidentifikasi dua orang pelaku. Kemudian pada Sabtu 13 Juli kita tangkap kedua pelaku di Red Doorz syariah di Jawa Tengah,” kata dia.
Menurutnya, para pelaku menggunakan ilmu gendam untuk mempengaruhi korban hingga mau diajak ke ATM dan ditukar kartu ATM-nya.
“Menurut hasil pemeriksaan, dari awal ngajak ngobrol sudah mempengaruhi korban. begitu tertarik, diajak naik mobil ke ATM,” ujarnya.
Sebelum beraksi di Jogja, kedua pelaku juga sudah beraksi di Jakarta, Bogor dan Bandung sekitar 1,5 bulan. Namun mereka baru berhasil mendapat korban dan hasil penipuan saat beraksi di Jogja. Mereka pun menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang.
“Uang tunai yang bisa kita amankan sementara ini Rp14 juta. Saat itu langsung disebar, sebagian besar untuk bayar hutang. Jadi sebelum masuk Jogja, mereka sudah beroperasi di Jakarta, Bogor, Bandung, baru ke Jogja. Dia dipinjami uang untuk biaya hidup selama enam minggu, minjam dari orang. masih kita lacak terus aliran uangnya kemana saja,” paparnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan/atau pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berpesan masyarakat agar selalu berhati-hati dengan orang baru yang berpura-pura memberi bantuan atau sumbangan. Jangan berikan kartu ATM kepada siapapun,” katanya.