Esposin, JOGJA -- Kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha minyak goreng kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi penggelapan pajak ini mencapai Rp8,34 miliar.
Kasus yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta itu kini dilimpahkan ke Kejari Kulonprogo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Pengusaha minyak goreng curah yang diduga melakukan penggelapan pajak tersebut adalah Suparman melalui PT Vinoli Antarnusa Indah. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada 2017 silam saat Suparman hendak melaporkan pajaknya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates.
Suparman hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Badan 2017 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam dua SPT itu, diduga Suparman tak melaporkan nilai yang benar di mana merugikan negara sebesar Rp8,34 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, memerinci kerugian negara dari tak benarnya pelaporan nilai pajak tersebut. “
Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,34 miliar yang terdiri dari Rp17,8 juta untuk Pajak Penghasilan dan Rp8,32 miliar untuk Pajak Pertambahan Nilai,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).
Herwatan menyebut tersangka Suparman sudah dilakukan penahanan dalam kota selama 20 hari. Tersangka ditahan mulai 19 Oktober hingga 7 November 2023.
“Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejari Kulonprogo di mana kejadian ini terjadi,” kata dia.
Kejati DIY, jelas Herwatan, juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Suparman, seperti sepeda motor, bangunan gedung, hingga lainnya.
“Penyitaan terhadap barang bukti tersebut kami lakukan karena barang tersebut sebagai alat bukti perkara,” ungkapnya.
Kejai DIY menyangkakan Suparman telah melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-undang No.28 /2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Kami juga menyangkakan tersangka melanggar Undang-undang No.07/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.