Esposin, BANTUL -- Mantan anggota polisi yang menjadi peracik minuman keras oplosan di Kabupaten Bantul mengaku belajar meracik miras di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Racikan miras oplosan yang diproduksi SY, 53, mantan polisi dari Sewon itu telah membuat sejumlah warga Bantul meninggal usai menenggaknya.
“Belajarnya dari Bekonang, Sukoharjo. Sudah [lama meracik] tetapi praktiknya belum lama, tidak setiap hari, hanya kalau ada pesanan saja," kata SY, Rabu (18/10/2023).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dia mengaku meracik miras tersebut dari campuran alkohol murni bantalan, perasa, dan beberapa jenis campuran.
Kemudian miras hasil oplosan itu dimasukkan dalam botol kemasan miras bermerek. Botol kemasan, label, dan cukai palsunya ia beli dari Solo, Jawa Tengah.
Miras oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp60.000. Sementara modal untuk membuat miras oplosan itu per botol sekitar Rp35.000. Pelaku mendapatkan keuntungan hampir separuhnya. Miras itu dijual melalui online. Namun ia tidak menjual setiap hari.
“Kalau ada pesanan saja bikinnya,” ucap SY.
Diketahui, SY adalah satu dua tersangka yang ditangkap Polres Bantul atas kasus tewasnya nelayan Samas setelah menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, diperoleh keterangan bahwa TM sebelum meninggal dunia berpesta miras oplosan yang dibawa oleh tersangka RB,” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Bayu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, RB diketahui yang membawa tiga botol miras oplosan yang dikonsumsinya bersama korban TM dan dua orang lainnya di Pantai Samas pada 7 Oktober lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian korban TM meninggal dunia pada 10 Oktober 2023.