regional
Langganan

Emak-emak Bentangkan Spanduk Gibran di TK, Bawaslu Ngawi: Itu Bukan Pelanggaran - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Rabu, 15 November 2023 - 23:58 WIB

ESPOS.ID - Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko saat memberikan keterangan terkait video viral emak-emak yag diduga menggunakan sekolahan TK untuk konsolidasi pemenangan Capres-cawapres, Rabu (15/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Esposin, NGAWI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak ada pelanggaran dalam perkumpulan emak-emak yang diduga melakukan aksi konsolidasi mendukung salah satu calon wakil presiden (cawapres) di salah satu sekolahan Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2023).

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengatakan sekelompok emak-emak yang membentangkan spanduk bertuliskan Emak-Emak Milenial Ngawi Bolone Mas Gibran di salah satu TK di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, itu bukan sebuah pelanggaran.

“Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Ngawi berdasarkan klarifikasi dan penelusuran tidak ditemukan indikasi pelanggaran kampanye,” kata Yohanes, Rabu (15/11/2023).

Advertisement

“Hasil pleno Bawaslu Kabupaten Ngawi berdasarkan klarifikasi dan penelusuran tidak ditemukan indikasi pelanggaran kampanye,” kata Yohanes, Rabu (15/11/2023).

Yohanes menambahkan kegiatan yang dilakukan emak-emak tersebut belum bisa dikatakan kampanye sebab deklarasi dukungan yang dilakukan pada Sabtu itu masih belum ada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden oleh KPU RI. Sehingga unsur peserta pemilu tidak terpenuhi.

“Kegiatan pertemuan di salah satu sekolah TK itu, dilaksanakan belum ada penetapan capres dan cawapres dari KPU RI sehingga unsur capres dan cawapres tidak terpenuhi, apalagi juga belum masuk masa kampanye,” jelasnya.

Advertisement

“Jika kejadian itu sudah masuk tahapan penetapan, maka jika kampanye dilakukan pada lembaga pendidikan yang dilarang, termasuk pelanggaran tindak pidana,” terangnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023, kata dia, kampanye di lembaga pendidikan hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi. Itu pun harus dengan beberapa persyaratan khusus.

Selain itu, satuan pendidikan harus bebas dari aktivitas politik. Meski diperbolehkan kampanye di perguruan tinggi, kata dia, peserta kampanye juga harus dibatasi. Peserta yang diperbolehkan mengikuti kampanye harus berasal dari civitas akademisi kampus tersebut. Partai politik (parpol) atau calon peserta yang berkontestan dari berbagai parpol pun tidak dikehendaki untuk membawa atribut partainya masing-masing.

Advertisement

“Kalau kampanye di perguruan tinggi, semangatnya juga beda, yakni adu gagasan, tapi tidak boleh meggunakan atribut partai,” terangnya.

 

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif