Esposin, SEMARANG -- Sebanyak 69 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) dengan menggunakan piagam palsu tetap ngotot ingin diterima di sekolah negeri yang mereka inginkan. Mereka bahkan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, untuk memasukan nama mereka ke dalam kuota cadangan atau diizinkan mengganti piagam.
Permintaan tersebut disampaikan oleh puluhan wali murid yang mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/7/2024). Pantauan Esposin, para wali murid itu tampak kesal dengan keputusan Disdikbud Jateng yang menganulir nilai prestasi mereka akibat penggunaan piagam palsu dalam PPDB 2024.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Mereka datang secara bersamaan dan menolak untuk diwawancara oleh awak media. Mereka pun langsung menuju ke Gedung B Kantor Pemprov Jateng untuk menggelar audensi secara tertutup.
Meski audensi di ruang tertutup, awak media masih bisa mendengar sayup-sayup suara tangisan, kekesalan, dan teriakan para wali murid itu.
Pelaksana Tugaas (Plt) Asisten I Setda Provinsi Jateng, Haerudin, membenarkan bila para wali murid dari calon peserta didik yang menggunakan piagam palsu kejuaraan internasional marching band itu mengajukan dua permintaan, yakni masuk dalam kuotaa cadangan SMA/SMK negeri yang diinginkan atau mengganti piagam.
Meski demikian, Haerudin belum bisa memastikan apakah tuntutan atau permintaan wali murid yang diduga melakukan kecurangan dalam PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024 itu bakal dipenuhi.
"Karena itu sifatnya usulan, kita hargai. Saat ini teman-teman sedang rapat di Disdikbud. Jadi nanti kami sampaikan ke Dinas Pendidikan saja," ujar Haerudin.
Sebelumnya, Pemprov Jateng melalui Disdikbud Jateng telah memutuskan akan membatalkan nilai prestasi dari 69 calon peserta didik yang menggunakan piagam palsu kejuaraan marching band di Malaysia itu pada PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024. Sebagai gantinya, dasar penilaian yang diterapkan untuk 69 calon peserta didik itu hanya nilai rapor semester 1 hingga semester 5.