Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengaku pengiriman surat ke Kemenlu RI itu merupakan yang kali kedua.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini [10 Juli 2024] kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," ujar Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu (10/7/2024).
Ia mengungkapkan surat dari Kemenlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.
Untuk sementara, kata dia, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Sedangkan penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna.
Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, juga disebutkan ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan bisa dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, kata dia, Ketua DPRD Rembang Supadi mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya.
Berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan menjalankan ibadah haji. "Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Persidangan atas kasus hukum yang dihadapi, katanya, sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Sedangkan dari Kemenlu RI juga mendapatkan pendampingan hukum.
Sekadar informasi, Ketua DPRD Rembang, Supardi, saat ini ditahan Pemerintah Arab Saudi atas kasus pelanggaran visa. Ia menggunakan visa ziarah untuk menjalankan ibadah haji.
Padahal, visa ziarah sudah ditutup pada 23 Mei 2024. Sementara, Supardi tiba di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji pada tanggal 3 atau 4 Juni 2024.
Hal itu pun membuat Ketua DPRD Rembang, Supardi, ditahan Pemerintah Arab Saudi atas tuduhan menyalahgunakan visa. Ia ditahan setelah terjaring razia keimigrasian pada 9 Juni 2024.