by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 4 Oktober 2012 - 15:45 WIB
KULONPROGO— Tersangka baru dugaan korupsi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto bakal segera ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri Kulonprogo mengumpulkan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.
"Insya Allah akan segera kami tetapkan tersangka. Doakan saja proses pemeriksaanya berjalan lancar,"kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wates, Arya Rosyid, Kamis (4/10/2012)
Saat ini, lanjut Arya, Kejari masih terus memeriksa para saksi baik dari anggota tim sembilan maupun warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan masuk TPAS. Namun belum ada penetapan tersangka baru dan semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Ketua Tim Sembilan pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjono yang kini menjabat Asisten I bidang Tata Praja Setda Kulonprogo.
Sementara itu pengacara tersangka HSS, Tri Pomo meyakini bakal ada tersangka baru yang ditetapkan pihak kejaksaan. Dari keterangan yang disampaikan kliennya, ada anggota tim sembilan yang menerima dana hasil penjualan tanah yang digunakan untuk TPAS dan bisa menjadi salah satu petunjuk penyidik dalam menetapkan status tersangka.