by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Jumat, 15 Januari 2021 - 11:43 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane kembali membebaskan narapidana (napi) sebagai dampak pandemi Covid-19. Total ada 26 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimiliasi di rumah dan bebas bersyarat, Kamis (14/1/2021).
Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menilai asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam LP. Terlebih, saat ini LP merupakan lokasi yang sangat rentan terjadinya penularan Covid-19. Selain itu, asimilasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No.32/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Wow, Ada Penampakan Awan Lentikular Merah Saat Merapi Keluarkan Lava Pijar
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai enam ribu. Selain itu, mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi, dalam keterangan resminya.
Jalur Pendakian Gunung Lawu Masih Dibuka Selama PPKM Loh Lur
Kriteria asimilasi, lanjut Dadi, diberikan kepada napi yang telah menjalani setengah masa pidana. Kriteria lainnya, napi bukanlah merupakan napi tindak pidana khusus seperti narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.
Sebanyak 26 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakat dan keluarga sebagai penjamin. Penjamin nantinya turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah.