Semarangpos.com, SEMARANG — David Nugroho, ayah yang mengajak dua anaknya bunuh diri mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum Andita mendakwa David dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Warga Jomblang Perbalan, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang tersebut didakwa karena telah memberikan racun serangga kepada kedua anaknya, Aura Safia Nugroho, 7, dan Ronald Junior, 2.
"Aura Safia meninggal dunia dalam kejadian itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suranto tersebut.
Visum yang diterbitkan otoritas medis di rumah sukit menyatakan bahwa Aura Safia meninggal akibat keracunan insektisida. Sementara itu, terdakwa dan anak keduanya selamat dari maut setelah dilarikan ke rumah sakit.
Kisah tragis bunuh diri ayah bersama dua anaknya itu terjadi November 2016 lalu. Andita memapaerkan upaya David mengakhiri hidup bersama kedua anaknya itu dilatarbelakangi permasalahan keluarga. "Istri terdakwa pergi meninggalkan rumah," ungkapnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa David Nugroho menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Sidang akan kembali digelar pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya