regional
Langganan

Besok Hari Terakhir, Pendaftar PPL di Kulonprogo Belum Separuh dari Kebutuhan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Beny Prasetya Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 23 Maret 2018 - 08:20 WIB

ESPOS.ID - Sebanyak 36 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kulonprogo diambil sumpahnya dalam pelantikan yang digelar di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Rabu (27/7/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)

 

Advertisement

Harianregional.com, KULONPROGO-- Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).

Hal tersebut dilakukan mengingat pendaftaran yang telah berlangsung dari Senin (19/3/2018) hingga Kamis kemarin belum menyentuh 50% dari total PPL.

Diungkapkan oleh Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, bahwa Panwaslu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran PPL jika kuota pendaftar tiap desa belum terpenuhi.

Advertisement

Pasalnya kuota sebesar dua pendaftar tiap desa belum juga terlaksana hampir di separuh desa yang ada di Kulonprogo. "Desa yang memenuhi kuota pendaftar belum mencapai 50%, itu yang terbaru," ungkapnya.

Menurutnya tiap desa di Kulonprogo tidak memiliki animo yang sama dalam menanggapi lowongonan PPL untuk proses Pemilu 2019. Terbukti ada beberapa desa di Kulonprogo mengalami ledakan jumlah pendaftar.

"Seperti Desa Bendungan, Kecamatan Wates; Desa Plimbon, Kecamatan, Temon mengalami over pendaftar, sementara Temon Kulon dan Sindutan yang berada di Kecamatan Temon belum ada pendaftar," ungkapnya.

Advertisement

Ria berharap, masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pesta demokrasi bisa mendaftarkan diri sesegera mungkin. Terlebih selain turut menjalankan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, PPl juga bisa mendapatkan honor sebesar Rp900.000.

"Semoga masyarakat dapat mendaftar di dua hari tersisa ini," katanya.

Senada dengan Ria, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Suryono mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran sebagai pengawas tingkat desa dalam pemilu 2019.

Asalkan memenuhi persyaratan berupa usia minimal 25 tahun pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak boleh berafiliasi dengan Partai Politik menjadi syarat untuk mendaftarkan diri seluruh masyarakat dapat melakukan pendaftaran.

"Mengambil formulir di kecamatan masing-masing, dan kami tunggu hingga Sabtu 24 Maret ini," katanya.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif