Esposin, KULOPROGO – Dua orang warga negara asing (WNA) dari Iran ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian uang. Kedua bule ini melakukan aksi pencurian dengan modus menukar uang di salah satu warung jus di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo.
Dua bule pencuri uang di Wates ini adalah BS, 53 dan AB, 34. Mereka adalah warga negara Iran.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Pasaribu, menjelaskan kedua bule ini ditangkap di salah satu penginapan di Sleman.
Bukti aksi penipuan dua bule ini, lanjut Wilson, adalah rekaman CCTV di sekitar toko jus tersebut. Dari bukti tersebut jajaran Polres Kulonprogo berhasil menangkapnya pada Senin (26/8/2024) kemarin.
Kasus penipuan dua bule di Kulonprogo ini awalnya ditangani Polsek Wates, kemudian diserahkan ke Polres Kulonprogo.
"Setelah ditangkap, dua tersangka kami bawa ke Mako Polres Kulonprogo," terangnya.
Wilson menjelaskan dari hasil pemeriksaan, dua bule ini ternyata juga beraksi di daerah lain juga.
"Tidak hanya di Kulonprogo, tapi juga Sleman dan Gunungkidul," paparnya.
Wilson menyampaikan aksi dua bule tersebut sempat viral di Jogja. Kedua tersangka itu berbagi peran untuk melancarkan aksinya.
Tersangka AB berperan sebagai orang yang meminta menukar uang. Sedangkan BS bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Dia menyampaikan dua bule pelaku pencurian dan penipuan ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Kulonprogo ini menjelaskan lantaran dua pelaku warga negara asing, maka pihaknya akan melibatkan keimigrasian. Diketahui juga dua bule penipu ini tercatat berada di Indonesia sejak Juni 2024.
Dari pengakuan, dua bule ini kerap berpindah-pindah daerah selama di Indonesia. Mereka pernah di Jakarta, Lampung, Semarang, lalu terakhir di Jogja. Barang bukti lain yang disita Polres Kulonprogo dalam kasus ini selain rekaman CCTV adalah dua paspor milik pelaku dan sepasang sepatu BS.