by Newswire Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:23 WIB
Esposin, SEMARANG -- Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terjerat kasus dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Terungkapnya kasus ini rupanya berawal dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq.
Rektor UIN Walisongo Semarang awalnya melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2021. Dari hasil inspeksi itu, ia pun menemukan kejanggalan terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan soal ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.
Dari kecurigaan itu, Prof Imam Taufiq pun langsung melakukan koordinasi. Ia kemudian menyatakan jika pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui jika proses seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, itu berbau kecurangan. Dua dosen UIN Walisongo Semarang yang menjabat sebagai ketua panitia seleksi dan pengarah menerima suap untuk memberikan kisi-kisi jawaban soal ujian.
Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang digelar Selasa (23/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono, dalam sidang itu mengatakan kedua terdakwa yakni Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Amin Farih, dan Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang, Adib, menerima uang suap Rp830 juta dalam dua taha untuk memberikan kisi-kisi jawaban soal ujian.
Baca juga: Terkuak! Calon Perangkat Desa di Demak Setor Ratusan Juta untuk Jadi Sekdes
Uang suap itu diberikan oleh Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswandi, yang mengatasnamakan sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak. Ia memberikan suap bersama Saroni, yang merupakan aparat polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolsek Karanganyar Kabupaten Demak, Saroni.
"Penyerahan pertama uang Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswandi dilakukan di rumah terdakwa Adib," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Baca juga: Duh! Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Duduk di Kursi Pesakitan
Sementara uang senilai Rp110 juta, atau sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Uang Rp830 juta, lanjut jaksa, Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan ke Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.
Sementara itu, terhadap dakwaan jaksa atas kasus suap seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, empat terdakwa, termasuk dua dosen UIN Walisongo Semarang, tidak menyampaikan jawaban. Mereka meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.