by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 4 November 2015 - 12:20 WIB
Bandara Kulonprogo untuk proses hukum penolakan sementara waktu belum diteruskan.
Bisnis.com, JOGJA-Diterimanya salinan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) No.456 K/TUN/2015 membuat proses hukum penolakan pembangunan Bandara Kulonprogo terhenti.
Kepala Departemen Advokasi (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Jogja Rizky Fatahillah mengatakan belum ada rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembagunan bandara sekalipun ditemukan beberapa kejanggalan dalam putusan MA tersebut. Ia berencana untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan MA dengan mengundang beberapa akademisi untuk mengkaji lebih lanjut putusan tersebut.
“Untuk menemukan kejanggalan lainnya,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, PK tidak bisa dilakukan terburu-buru, bahkan dalam beberapa kasus pengajuan PK paling cepat 180 hari atau sekitar enam bulan. Oleh karena itu, tuturnya, eksaminasi menjadi langkah awal menentukan upaya hukum selanjutnya.
Ia tidak menampik, apabila proses dan tahap pembangunan bandara berlanjut dengan dikeluarkannya putusan MA.
“Ini menjadi konsekuensi, belum ada upaya hukum lagi berarti proses tetap berjalan,” tuturnya.