by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 25 Januari 2018 - 08:40 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO--PT Angkasa Pura I (PT AP I) kembali berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai kemungkinan pembayaran ganti rugi langsung beberapa bidang tanah milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tanpa melalui proses pengadilan.
Sekretaris Proyek NYIA PT AP I Didik Tjatur Prasetya mengatakan saat ini PT AP I sedang berusaha mempercepat penuntasan pembebasan lahan tersisa yang proses ganti ruginya belum tuntas. Ia menyebutkan, ada sekitar 25 bidang tanah di Desa Palihan dan Glagah Kecamatan Temon yang belum tuntas dibebaskan dan masih menjalani proses konsinyasi ganti rugi di pengadilan. Dari jumlah tersebut, ada beberapa bidang yang dimungkinkan bisa dilakukan pembayaran ganti rugi secara langsung.
"Hasilnya nanti menjadi dasar untuk menentukan mana yang bisa dibayar langsung, mana yang dibayarkan melalui konsinyasi pengadilan," ujarnya, Rabu (24/1/2018).
Sebelumnya, PT AP I diketahui telah menggelontorkan dana sekitar lebih dari Rp7 miliar, untuk membiayai proses ganti rugi tanaman dan sarana pendukung lain (SPL), milik warga terdampak pembangunan NYIA, 20 November 2017 lalu. Dana tersebut akan diberikan kepada warga Desa Sindutan, Jangkaran, Palihan, dan Glagah, dalam jangka waktu tiga hari.