by Jibi Harian Jogja Newswire - Espos.id Jogja - Rabu, 15 Juni 2016 - 10:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY akan mengumumkan nilai ganti rugi tanah yang akan diterima warga terdampak pembangunan Bandar Udara internasional di Kecamatan Temon, Kulonprogo, mulai 20 Juni 2016.
"Akan kami umumkan nilai ganti rugi dari Tim Penilai, kemudian kami musyawarahkan bentuk ganti rugi apa yang diharapkan warga," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Arie Yuwirin seusai menghadiri pertemuan dengan Komisi IV DPD RI di Kantor Kepatihan, Selasa (14/6/2016).
Menurut Arie, pengumuman nilai ganti rugi sekaligus musyawarah dengan warga akan dilakukan empat tim yang masing-masing tim terdiri atas unsur BPN DIY, Tim Appraisal, serta Angkasa Pura (AP) I. Mereka akan disebar di lima desa terdampak pembangunan yakni Glagah, Palihan, Kebonrejo, Sindutan, dan Jagaran.
Menurut dia, untuk mengumumkan dan menggelar musyawarah warga, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara hanya diberikan waktu 30 hari, sehingga masing-masing tim yang disebar ke lima desa setiap harinya harus mengundang 100 orang.
"Setiap warga, hanya satu kali diundang karena jumlah bidang tanahnya banyak sekali. Bagi yang tidak memenuhi undangan kami anggap setuju," kata dia.
Menurut dia, dalam Pembangunan Bandara baru tersebut, akan ada 2.590 warga yang terdampak, dengan luas lahan mencapai 3.542 bidang tanah.
Dalam musyawarah, menurut Arie, warga juga akan diberikan beberapa pilihan ganti rugi. Selain ganti rugi uang, mereka juga ditawarkan ganti rugi tanah, atau ganti relokasi.