by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 16 Mei 2013 - 20:07 WIB
GUNUNGKIDUL—Aparat Polres Gunungkidul menggrebek arena perjudian Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Selasa (15/5/2013). Enam tersangka diamankan, satu diantaranya merupakan anggota komunitas motor trail Gunungkidul, yaitu Suwarto.
Lima tersangka lainnya adalah Eko Tricahyono, Bangkit Suparjiyono, Arif Raharjo, Wahito dan Suyatno
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2013) mengakui satu tersangka memang anggota motor trail. "Iya si Warto [Suwarto] bikers" katanya.
Suhadi mengatakan, perjudian para tersangka memang sudah lama menjadi incaran polisi namun selalu berkilah tak ada barang bukti. Polisi pun terus mengawasi gerak-gerik tersangka. "Setelah ada informasi warga dan kita pastikan langsung kita grebek di lokasi judi" katanya.
Meski sempat berkilat, namun tersangka warga daerah Nglipar, Ngawen dan Wonosari itu tak berkutik setelah polisi mengeluarkan pistol. Tersangka pun digelandang ke Mapolres berikut barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai Rp550.000.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Judi merupakan penyakit masyarakat yang akan kita berantas tanpa pandang bulu" tegas Suhadi.