by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Senin, 28 Maret 2022 - 16:15 WIB
Esposin, DEMAK -- Aparat Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), menangkap dua pelaku begal yang dalam aksinya menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengancam korbannya. Kedua pelaku begal yang diringkus itu berinisial SN, 31, dan AA, 22, warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengaku sebenarnya ada empat pelaku begal yang menjadi buruan aparat kepolisian. Namun dua di antaranya, yakni AR dan FA masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat begal itu ditangkap setelah menjalankan aksinya di Jalan Plamongan Indah, tepatnya depan Taman Jasmin Park, Desa Batursari, Kecamatan Mrangen, Demak, Minggu (20/3/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Korbannya seorang laki-laki berinisial MM, 31, yang berboncengan dengan temannya. Saat iti, korban tengah melintas di depan Taman Jasmin Park," ujar Kapolres Demak saat menggelar jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).
Kapolres Demak mengatakan korban yang tengah berboncengan dengan temannya saat itu dipepet empat tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, seorang tersangka mengacungka senjata tajam jenis parang ke arah korban hingga korban terjatuh.
Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motornya. "Setelah korban jatuh dan kabur, tersangka kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengungkap informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Miris! Pelajar SMK di Demak Jadi Begal, Bacok Korban Hingga Tewas
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operasinya pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis parang yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.