Esposin, SEMARANG — Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu merespon temuan Kementerian Kesehatan (Kemeskes) perihal almarhumah dokter residen atau mahasiswa PPDS Anestesi berinisial ARL dipalak senior puluhan jutaan perbulan.
Yan Wisnu menyampaikan pihaknya masih melakukan investigasi terkait temuan tersebut. FK Undip mempersilahkan pihak-pihak mana saja yang ingin melakukan investigasi terkait kasus perundungan yang dialami ARL.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Masih kami investigasi. Tapi silakan yang dipalak siapa, yang memalak siapa? Besaran berapa? Uangnya kemana? Silahkan diinvestigasi saja,” ucap Yan Wisnu kepada awak media, Senin (2/9/2024).
FK Undip kata dia punya komitmen yang sama untuk mengutuk tindakan bullying. Pihaknya bakal menindak secara tegas oknum pelaku yang memalak almarhumah ARL ketika menjalani PPDS Anestesi.
“Pasti kami sanksi. Itu pelanggaran dan etik sangat berat. Silakan dibuka. Kami pun berkomitmen yang sama,” terangnya.
Wisnu melanjutkan untuk mengusut tuntas kasus perundungan atau bullying yang dialami ARL. Sesuai dengan amanah Rektor Undip, pihaknya mempersilahkan pihak lain termasuk Kemenkes melakukan investigasi.
“Kami berharap hasilnya berkeadilan baik untuk anak didik, pasien dan Undip. Kami tidak akan menutup-nutupi, karena kami punya komitmen yang sama,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemeskes) membuka fakta mengejutkan terkait dugaan kasus perudungan atau bullying yang dialami oleh almarhumah dokter residen atau mahasiswa PPDS Anestesi ARL.
Berdasarkan hasil investigasinya, Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menuturkan pihaknya menemukan adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut.
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah [ALR] masih di semester 1 pendidikan atau pada sekitar Juli hingga November 2022,” beber Syahril dalam keterangan resminya,
Syahril menambahkan, ketika pendidikan, ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
ARL juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik, di antaranya membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy (OB) dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” sambungnya.