Esposin, SEMARANG – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko.
Penghentian tersebut terkait investigasi dugaan kasus perundungan di balik kematian ALR, 30, mahasiswi program pendidikan doktor spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto, menegaskan kampusnya sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar baik itu kepolisian maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka apabila terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, yakni drop out atau dikeluarkan.
“Namun, faktanya, bahkan saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai, penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali,” ujar Wijayanto kepada Esposin, Selasa (2/9/2024).
Hukuman pertama, terang Wijayanto, berupa penutupan PPDS Undip, yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024 lalu, yang turut berdampak kepada 80-an para mahasiswa PPDS lainnya.
Kemudian hukuman kedua pada 28 Agustus 2024, terkait pemberhentian aktivitas klinis Dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip di RSUP dr. Kariadi.
“Saya mengenalnya [Yan Wisnu] sebagai pria bersuara lirih, selalu ramah, tidak pernah meledak-ledak dan sangat hati-hati dan terukur dalam berkata-kata. Dapat dimengerti, dia adalah seorang dokter spesialis Onkologi, itu adalah cabang ilmu yang berurusan dengan studi, perawatan, diagnosa dan pencegahan kanker,” sambungnya.
Wijayanto pun bercerita, ketika berjumpa dengan Yan Wisnu sebelum diberhentikan sementara, wajah Dekan FK Undip tersebut tampak lelah dan kurang tidur.
Kepada Wijayanto, Yan Wisnu mengaku mengalami banyak sekali doxxing, perisakan di berbagai akun media sosial yang dimiliki, merasa didera rasa cemas serta panik, stress dan burn out.
“Di mata saya dia adalah sosok yang penuh integritas. Sulit saya membayangkan dia rela untuk melindungi pelaku perundungan dan mengorbankan nama baiknya sendiri. Mengorbankan puluhan mahasiswa yang lain dan, terutama, almamater Undip yang teramat dicintainya. Apalagi ditambah semua perisakan yang dialaminya,” nilainya.
Akan tetapi, bahkan sebelum hasil investgasi keluar, Yan Wisnu sudah terlebih dulu diberhentikan praktiknya dari RS Kariadi. Adapun yang melakukan pemberhentian adalah Direktur RSUP dr. Kariadi, Agus Akhmadi.
“Kita mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kemenkes sehingga mengeluarkan keputusan itu [pemberhentian semenyara Yan Wisnu]. Di sini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan FK Unair yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Wijayanto pun berpendapat, peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Maka dari itu, Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas agar terungkap akar struktural dan sistemik dari keadaan ini sebagai modal pembenahan ke depan.
“Agar Undip tidak terus-terusan menjadi sitting duck yang dihujani hukuman tanpa bukti dan tanpa pengadilan. Kemarin Unair yang mengalaminya. Hari ini Undip. Esok entah siapa lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, RSUP dr. Kariadi Semarang, menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko, menyusul investigasi dugaan kasus perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip.
Pemberhentian sementara itu terlampir dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, Agus Akhmadi, per 28 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko sementara diberhentikan.