by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Kamis, 3 Februari 2022 - 19:51 WIB
Esposin, SALATIGA -- Sebanyak 50 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan legalitas aset atau sertifikat tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga. Adanya legalitas secara formal itu diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.
"Ini adalah upaya untuk menyejahterakan masyarakat Kota Salatiga dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi. Diharapkan pemberian sertifikat akan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan," ujar Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Kamis (3/2/2022).
Yuliyanto menambahkan adanya legalitas aset atau sertifikat bagi UMKM itu akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dan memecah sengketa tanah.
Baca juga: 6.057 Bantuan Produktif Usaha Mikro Ditebar ke UMKM Salatiga
"Semoga bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan. Pemberian kepada pelaku usaha mikro yang mendapatkan hak atas tanah dapat digunakan dengan baik. Bisa untuk modal usaha dan dapat digunakan untuk memperbesar usaha UMKM miliknya," imbuh Yuliyanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Salatiga, Rochadi, mengatakan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara nasional hanya diberlakukan di empat daerah, salah satunya Salatiga. Selain Salatiga, program SHAT juga diberlakukan di Manado, Bekasi, dan Cimahi. Program SHAT merupakan kemitraan antara pemerintah kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Hari Kejepit, ASN Pemkot Salatiga Tidak Ada yang Bolos
“Terima kasih sudah memproses sertifikat ini dengan baik dan legal. Ini merupakan legalitas formal untuk para pelaku UMKM untuk menghindari dan mencegah adanya sengketa atas tanah,” ujar Rochadi.