Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Gubernur yang mengatur keberadaan taksi online di DIY di antaranya mengatur terkait zonasi yang berbatas pada batas daerah DIY.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Baca juga : Ini Dia Tarif Taksi Online yang Direncanakan Berlaku di Jogja
"Jadi zonasi nya tetap DIY full, bukan Bantul, bukan kota [Jogja] di DIY," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (20/12/2017) sore.
Kepastian itu ia katakan berdasarkan keinginan Sri Sultan HB X yang tidak menghendaki adanya batasan per kabupaten dan kota. Namun menurut Sigit, Sri Sultan HB X juga menyerahkan keputusan zona merah alias larangan taksi online "ngetem" kepada masing-masing stasiun dan bandara.
"Zona merah, Pak Gubernur tidak melarang, tapi tergantung masing-masing. Misal Bandara silahkan buat aturan sendiri, begitu juga stasiun, silahkan buat aturan sendiri, gubernur tidak melarang," kata Sigit menjelaskan terkait zona merah.
Kendati Kementerian Perhubungan membebaskan setiap daerah mengusulkan tarif dasar dan tarif atas taksi online. Pemda DIY sendiri akan diberikan tarif dasar seperti yang diatur pada peraturan yang baru muncul November lalu.
"Dasar tarif kan tetap mengikuti PM [Peraturan Menteri]. jadi Rp3.500-6000 [per km]," jawabnya.
Menurut Sigit Sapto, Baik Dishub dan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY saat ini tinggal menunggu aturan ditandatangani. Dimana dinas terkait akan siap melanjutkan instruksi peraturan itu.
"Kalau diatas kan Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kominfo, nah kita di jalan tinggal menindaklanjuti saja, kalau antara Diskominfo DIY dengan Dinas Perhubungan DIY pasti bareng. Siap sedia," jelasnya.