Wisata Kulonprogo di Kadilangu perlu diatur.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pembentukan pengelola objek wisata mangrove terpusat menjadi salah satu solusi pemecahan polemik yang terjadi di objek wisata Pantai Pasir Kadilangu, Jangkaran, Temon. Hal ini diungkapkan oleh Agung Raharjo, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kulonprogo.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ia menilai sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melakukan diskusi bersama dengan Pemkab Purworejo untuk merumuskan solusi atas permasalahan terkait pungutan berulang tersebut. Solusi yang dihasilkan juga harus bisa memberikan efek yang sama-sama menguntungkan di kedua belah pihak.
Sebelumnya, muncul keluhan atas pungutan yang dilakukan oleh warga Dusun Kasokan, Desa Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah bagi pengunjung objek wisata tersebut. Pungutan dilakukan dengan dalih pengunjung wisata menggunakan akses jalan desa yang beresiko mengakibatkan kerusakan jalan. Padahal, objek wisata Pasir Kadilangu sepenuhnya dibangun dengan dana swadaya masyarakat Kulonprogo.
Selain pungutan dari warga Purworejo, pengunjung juga dikenakan retribusi untuk pemeliharaan objek wisata serta biaya parkir kendaraan. Karena itu, Agung mengatakan bahwa kedua pemerintahan juga bisa mempertimbangkan untuk memasukkan sejumlah warga Purworejo menjadi bagian pengelola objek wisata mangrove tersebut.
Pada prinsipnya, ia mengatakan bahwa akan jauh lebih apabila pungutan dilakukan di satu lokasi meski meliputi jenis-jenis pengutan tertentu. “Semuanya terorganisir dalam 1 wadah,”jelasnya, Rabu (31/8/2016).