Harianjogja.com, BANTUL- Meski jumlah bangunan ilegal di kawasan sepanjang lereng tebing Hargo Dumilah di Bukit Bintang semakin bertambah, pemerintah Kecamatan Piyungan hingga kini masih juga bergeming.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Padahal, Minggu (13/12/2015) dini hari lalu, salah satu titik tebing setinggi 2 meter di kawasan itu longsor. Akibatnya, material longsoran pun sempat menutup akses jalan Yogya-Wonosari.
Camat Piyungan Saryono Heriyanto mengakui, jumlah bangunan di kawasan tersebut memang semakin bertambah. Parahnya, dari sekian banyak bangunan baru, tak ada satu pun yang sudah berizin.
Diakuinya, kawasan yang tepatnya berada di Dusun Plesetan dan Dusun Pandeyan, Desa Srimulyo itu sejatinya masuk dalam zona larangan untuk mendirikan bangunan.
Itulah sebabnya, jika para pemilik bangunan itu nekat mengajukan izin, ia memastikan pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul tak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan di lokasi itu.
“Kalau terkait status tanah, di sana kebanyakan status tanahnya SG [Sultan Ground],” katanya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (14/12/2015).
Sayangnya, saat ditanya perihal penataan dan penertiban, pihaknya masih harus mengoordinasikannya dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.
Pasalnya, meski Bagian Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Piyungan saat ini sudah ditetapkan sebagai kepanjangan tangan dari Satpol PP Bantul, namun statusnya masih ex officio. “Artinya, kewenangan penindakan tetap ada di tangan Satpol PP Bantul,” kilahnya.
Selain itu, penataan tata ruang Kecamatan Piyungan, hingga kini diakuinya memang belum ada. Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.