Esposin, PURWODADI – Tim gabungan polisi dan Satpol PP Kecamatan Grobogan membubarkan hajatan dengan hiburan pentas seni musik di rumah seorang warga di Dusun Klampok, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Peristiwa ini terjadi Rabu (6/1/2021).
Kejadian ini bukan kali pertama di Kecamatan Grobogan. Beberapa waktu lalu tim gabungan juga membubarkan hajatan dengan pentas seni di Desa Sumber Jatipohon. Ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Grobogan tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian masih rendah.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Pentas seni di hajatan warga tersebut dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020. Yakni tentang penghentian sementara kegiatan hajatan (pernikahan), pentas seni, dan pengajian,” jelas Kapolsek Grobogan, Iptu Parjin, dalam keterangan persnya, Kamis (7/1/2021).
Ganjar: Jateng Siap Terapkan PSBB Jawa Bali
“Ketika sampai di lokasi hajatan memang benar, ada pentas seni juga di rumah tersebut. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Penataan kursi tidak ada jaraknya,” kata Iptu Parjin.
Pendekatan Persuasif
Kapolsek dan Satpol PP pun langsung berkoordinasi dengan yang menyelenggarakan hajatan. Kapolsek memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni, dan pengajian mulai 28 Desember 2020.Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang Turun 70%
“Kita jelaskan juga bahwa penghentian dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Sehingga tidak ada kasus Covid-19 klaster hajatan di kecamatan ini,” tambah Iptu Parjin.Setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan mengenai langkah polisi dan Satpol PP, penyelenggara hajatan dan pentas musik menyadari. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Apabila masih ada hajatan dengan pentas seni di wilayah hukum Polsek Grobogan, akan kami tindak sesuai dengan Maklumat Kapolri, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan,” tegas Iptu Parjin.