Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman menawarkan dua opsi penyelesaian kasus pembangunan Apartemen Uttara di Jalan kaliurang Kilometer 5. Pembangunan apartemen itu diprotes warga karena warga merasa tidak pernah dimintai izin.
Menjawab aspirasi yang disampaikan warga Karangwuni, DPPD Sleman menawarkan dua opsi. Pertama, DPPD Sleman akan kembali mengirimkan surat ke pihak pengembang apartemen Uttara agar menyelesaikan permasalahan sosial dengan warga.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kedua, DPPD Sleman akan melaporkan masalah ini kepada bupati untuk pengambilan langkah konkret tindak lanjut.
“Pengembang berkewajiban menyelesaikan perolehan tanah, menyusun dokumen lingkungan, dan menyusun site plan. Setelah itu beres, baru ada IMB dan boleh membangun,” urai Kepala DPPD Sleman, Purwatno Widodo, Selasa (6/5/2014).
“Jika tidak diselesaikan, itu (pembangunan) tidak akan berlanjut,” imbuhnya.
Ketika warga meminta untuk ditunjukkan bukti persetujuan warga, yang diperlihatkan DPPD Sleman adalah lembar presensi sosialisasi. “Yang dilampirkan memang surat sosialisasi,” jelas Kepala Bidang Perizinan Pertanahan, Erny Maryatun.
Warga mengaku memang pernah hadir dalam sosialisasi yang diselenggarakan apartemen Uttara. “Yang pertama, perihal membangun indekos eksklusif. Banyak yang datang dan tanda tangan di daftar hadir. Sosialisasi yang kedua sudah untuk apartemen,” ungkap Rita Dharani, salah satu warga.