Harianjogja.com, SLEMAN- Warga di jalan Kapten Haryadi, Ngaglik Sleman mengaku terganggu dengan aktivitas sebuah kafe yang berada di depan perumahan Villa Arsita. Pasalnya, selama Ramadan kafe tersebut tetap beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Yang membuat kami terganggu, suara musik dari kafe itu. Informasinya, kafe itu juga menjual bir. Ini sangat mengganggu warga yang ada didekat kafe itu," kata Indah, salah seorang warga, Minggu (20/6/2016).
Dia berharap agar Satpol PP juga melakukan tindakan yang sama kepada kafe tersebut. "Setiap hari suara musiknya mengganggu warga. Tidak bisakah ruang musik kafe itu tertutup yang kedap suara? Mohon bantuan Satpol PP mengenai keluhan dan keinginan kami agar dapat suasana tenang di malam hari," harapnya.
Kepala Seksi Operasi dan Ketertiban Satpol PP Sleman Sri Madu mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjulan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Dalam Perda sudah jelas diatur tentang lokasi yang menjual miras harus memiliki izin. Miras yang dijual juga harus sesuai golongan," ujarnya.
Selain itu juga penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No.15/2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri.
Dalam Perbub, mengatur jam operasional selama bulan puasa. Dan larangan menjual miras. Meski telah memiliki izin. "Kalau ada informasi warga terkait pelanggaran itu, kami akan cek sebelum melakukan eksekusi," katanya.