Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Puluhan warga dari Dusun Paliyan Kidul Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan mendatangi Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (22/10/2014). Tujuannya, untuk memberikan dukungan moral terhadap salah satu terdakwa kasus pencurian kayu, Samiyoto,57.
Sebelum sidang, sempat terjadi kericuhan antara massa dengan sejumlah saksi dari pihak polisi hutan. Cekcok bermula dari adanya isu bahwa sidang akan ditunda. Hal ini membuat massa marah dan mempertanyakan keberlanjutan sidang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Memang sempat ada adu mulu antara warga dengan saksi. Malahan, keempat saksi sempat meninggalkan lokasi sidang. Namun, sesampainya di area parkir mereka dipanggil untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemerikasaan saksi,” kata Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Wonosari Prasetyo Hari Mukti, Rabu (22/10/2014).
Dia menjelaskan, kericuhan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, suasana menjadi reda saat ada informasi dari hakim jika sidang tetap akan dilanjutkan.
“Untuk mendinginkan suasana, hakim sempat menemui warga. Hakim pun menjelaskan jika sidang akan dilaksanakan. Toh kalau ada penundaan, mekanismenya juga melalui proses sidang,” papar Prasetyo.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang perwakilan warga, Sapto Wuryanto. Menurut dia, kericuhan mereda saat ada informasi sidang akan terus dilanjutkan.
“Adanya isu jika sidang akan ditunda membuat warga marah dan berusaha mencari kebenaran info itu. Tapi, ternyata isu itu tidak benar, karena sidang tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Sapto.