Harianjogja.com, BANTUL-Kesadaran warga untuk melaporkan kematian anggota keluarga atau kerabatnya masih kurang, sehingga menghambat pendataan warga yang wajib melakukan perekaman data Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Bantul Susanto mengatakan di Bantul, tinggal 9% dari total wajib KTP 697. 675 yang belum melakukan perekaman. Meski telah diundang kesekian kali, warga juga tak datang ke kecamatan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Menurutnya, itu dimungkinkan karena wajib KTP yang dimaksud telah meninggal. Di Bantul, lanjutnya, warga tidak tertib melaporkan berita kematian.
"Warga baru melaporkan ketika butuh akta kematian untuk urusan warisan," ujarnya, Jumat (1/11/2013).
Kendala lain untuk perekaman, Susanto mengatakan adalah karena alat perekaman di tujuh kecamatan rusak. Karena itu, bagi warga yang tinggal di daerah itu diminta untuk melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Bantul.