Harianjogja.com, SLEMAN-- Rudi, warga Bantul ditahan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diecer dari Jakarta, Cilacap, Kebumen hingga Jogja. Pria ini berpindah kota dengan menggunakan transpotasi kereta api sembari membawa 50gram sabu-sabu.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pelaku biasanya menjual barangnya dengan bertemu langsung pembelinya di titik yang dijanjikan di salah satu kota tujuan atau menaruhnya di lokai tertentu. Pria yang biasanya bekerja sebagai supir ini mendapatkan barang haramnya dengan cara membeli online yang kemudian dipasarkan kembali. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan pelaku biasanya turun di kota tersebut dan setelah transaksi melanjutkan perjalanan kembali.
Dari total 50 gram yang dibawanya, hanya 0,5 gram yang tersisa saat Rudi ditangkap di parkiran StasiunTugu, Kota Jogja pada 24 September lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah tiket kereta api dengan tujuan berbeda, 0.5 gram sabu, dan satu ponsel. “Mampir-mampir untuk COD [Cash on Delivery] dan sisanya setengah gram,” ujar wakapolres, Kamis (5/10/2017).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah setahun belakangan menjual barang haram ini. Setiap setengah gram sabu dijual dengan harga Rp600.000 sehingga ia bisa meraup untung sebanyak Rp200.000 per gram.Selain mengedarkannya, Rudi juga kerap mengkonsumsi sabu dengan dalih menambah stamina selama setahun belakangan yang kemudian berlanjut dengan memperjualbelikannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.