Harianjogja.com, JOGJA--Wahyu Sudarmono, 39, pelaku penggelapan sepeda motor bermodus identitas pelaku ditahan anggota Polres Umbulharjo pada Minggu (28/1/2018). Pelaku dilaporkan ke polisi setelah tidak mengembalikan kendaraan yang disewanya dengan bermodal KTP palsu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Warga Sewon, Bantul ini diamankan di Ponjong, Gunungkidul setelah menggelapkan motor sewaan. Kendaraan sepeda motor dengan nopol AB 5234 AA ini sebelumnya disewa sejak September tahun lalu kepada Dimas Bagus, warga Mantrijeron. Pelaku awalnya menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari dengan membayar uang sewa tunai dan meninggalkan identitas berupa KTP.
Selang beberapa hari, kendaraan itu tak juga dikembalikan dan setelah dicek kemudian diketahui jika identitasnya, baik nama maupun alamatnya, palsu. Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno menjelaskan setelah didalami lebih lanjut berdasarkan keterangan para saksi, pelaku diketahui berada di Gunungkidul. "Didatangi tapi ternyata tidak ada, setelah ditunggu dua hari baru kemudian bisa ditangkap," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Saat penangkapan, barang bukti yang digelapkan itu sudah berpindah tangan dan dijual pelaku. Namun, kendaraan berwarna merah itu akhirnya bisa ikut diamankan berdasarkan pengakuan pelaku. Kapolsek mengatakan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.