Esposin, BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di indekos milik Nur Alamsyah di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku adalah sepasang kekasih berinisial AC, 22 tahun, warga Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, dan NA, 20 tahun warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Polisi juga menangkap menangkap MF, 20 tahun dan TP, 20 tahun, keduanya warga Kecamatan Sigaluh yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto SIK, MH, mengungkapkan, para pelaku beraksi mencuri sepeda motor di halaman indkos , pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu korban MN, 23 tahun, warga Kecamatan Punggelan, pulang kerja dari Depo Pelita pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Karyawan YIA, Kejati Tetapkan 1 Tersangka
Sepeda motor miliknya Honda CB 150 R warna putih biru diparkir di indekos tanpa dikunci stang. Keesokan har ketika bangun tidur ternyata sepeda motor seharga Rp14 juta telah hilang.
“Korban bangun tidur melihat ke depan kos dan melihat motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Hendri Yulianto melalui keterangan tertulis yang diterima Esposin, Jum’at (24/6/2022).
Korban lalu berusaha mencari bersama pemilik kos, namun sepeda motor tak kunjung ditemukan. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarnegara.
“Tim Resmob kemudian mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motornya,” jelas Kapolres.
Baca juga: Berstatus Napi, Eks Bupati Banjarnegara Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli mengajak bertemu di depan SPBU Mandiraja. Setelah didesak polisi, penjual mengaku bahwa dirinya adalah AC yang sudah mencuri satu unit sepeda motor. Saat beraksi, AC mengaku didampingi MF.
"Tim Resmob menuju Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh dan mengamankan MF di rumahnya. MF mengakui jika ia ikut melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dari keterangan MF polisi mengamankan satu pelaku lagi berinisial TP, yang membantu membongkar sepeda motor serta menjual komponen motor melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Cuci Tangan Dan Kaki di Embung, Petani di Grobogan Tenggelam
Bahkan MF menyebut NA yakni kekasih AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut. NA saat ditangkap mengaku ikut menjual komponen motor melalui media sosial.
Menurut Kapolres, para pelaku sudah melakukan tindak pencurian di tiga lokasi. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.