by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Sabtu, 26 September 2020 - 17:30 WIB
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Zainal Arifin, mengatakan jumlah kasus pernikahan dini selama delapan bulan terakhir, yakni Januari hingga Agustus 2020 tercatat mencapai 120 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah ini naik lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Selama tahun 2019, jumlah pengajuan dispensasi nikah hanya 50 orang.
Sepanjang tahun ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah paling tinggi yaitu terjadi pada Juni yakni 27.
"Memang di masa pandemi ini pengajuan dispensasi kawin ada kenaikan cukup signifikan," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2020).
Di Luar Dugaan, Ternyata Ini Penyebab Utang Rp895 Juta Cawali Solo Gibran
Zainal menyampaikan kenaikan angka pernikahan dini di Madiun dipengaruhi beberapa faktor. Salah satu di antaranya karena hamil di luar nikah. Dia menyampaikan faktor hamil di luar nikah memang tidak menonjol. Tetapi ada beberapa kasus dispensasi nikah karena alasan ini.
Selain faktor hamil di luar nikah, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah didasari adanya permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya.
"Ada permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya. Karena tidak ingin anaknya terjerumus dalam pergaulan yang salah," terangnya.
Mayat Pria di Selokan Tawangmangu Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Berhasil Ditangkap
Sejak adanya UU No. 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari yang awalnya 16 tahun kini menjadi 19 tahun. Hal ini juga mempengaruhi naiknya pengajuan dispensasi nikah.
Semua yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata dikabulkan. Tetapi, sebelumnya pihak Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan tentang pernikahan.