regional
Langganan

Walah! Pegawai Toko Bangunan di Salatiga Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp2,7 M

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 27 September 2024 - 18:53 WIB

ESPOS.ID - Asrori pelaku penggelapan toko besi yang merugikan perusahaan Rp 2,7 Miliar saat dihadirkan saat konferensi pers di Pendapa Polres Salatiga, Jumat (27/9/2024).

Esposin, SALATIGA – Asrori, mantan sales toko bangunan PT. Harapan Jaya Saguna, Kota Salatiga, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung dalam aksinya itu pelaku telah merugikan perusahaan sebesar Rp2,7 Miliar.

Dalam melancarkan aksinya, Asrori yang merupakan warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, dengan cara memanipulasi dari faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko. Kerugian perusahaan mencapai Rp2.793.165.550.

Advertisement

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menjelaskan modus operasi tersangka. Pelaku menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. Kemudian pelaku melaporkan kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari, padahal kenyataannya seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.

“Tersangka menjual barang bahan bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya. Selain itu, dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” kata Kapolres, Jumat (27/9/2024).

Advertisement

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang. Tetapi oleh pelaku dimanipulasi seolah-olah telah melakukan pemesanan. Pelaku juga memanipulasi surat jalan, meminta surat dari pengemudi untuk kemudian diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada toko bangunan. Modus ini memungkinkan Asrori untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai.

“Tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya sampai akhirnya terbongkar. Jika tidak terungkap oleh pemilik perusahaan, tersangka bisa terus melanjutkan aksinya,” terang Kapolres.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti laptop, printer, dan faktur penjualan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif