Esposin, SEMARANG — Upah minimum provinsi Jawa Tengah pada 2021 ternyata menjadi nomor dua yang terendah se-Indonesia. Berdasarkan informasi di laman Instagram @kemnaker, jumlah UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979.
Jumlah tersebut membuat provinsi Jawa Tengah berada di urutan dua terendah dalam daftar besaran UMP 34 provinsi di Indonesia. Besaran UMP Jateng 2021 itu hanya selisih Rp33.979 dari UMP DIY sebesar Rp1.765.000. Jumlah ini masih berada di bawah UMP Jawa Barat dan Jawa Timur yang berada di atas Rp1.800.000.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca juga: UMR Jateng 2022 Diprediksi Naik, Jadi Berapa?
Berikut lima provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada 2021:
- NTT: Rp 1.950.000
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
Baca juga: Jelang Pembahasan UMK 2022, Dewan Pengupahan Sragen Dirombak
UMP Jateng 2022
Akan tetapi, pada 2022 ini UMP Jateng diprediksi naik dari tahun 2021. Pembahasan tentang UMP ini bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Dinakertrans Jawa Tengah, tepatnya pada 21 November 2021.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (25/10/2021). Ada dua aturan yang menjadi landasan penentu UMP yaitu UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemkaner, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Meskipun demikian penetapan upah minimum tentunya tidak dapat memuaskan seluruh pihak.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Hononer Sudah Cair Hlo, Ini Cara Ceknya
Adapun penentuan UMR 2022 ini nantinya akan memengaruhi pendapatan sekitar 644.549 pekerja di Jateng. Sesuai pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Minggu (24/10/2021) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Rabu (27/10/2021).
Batas atas upah minimum dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.
Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.