Esposin, BANTUL -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartono, menyampaikan sepanjang tahun 2023 ada tiga kasus perselingkungan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus itu.
“Yang masih berproses ada tiga, belum selesai,” kata Budi, Kamis (31/8/2023).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dia tidak menyebutkan dari dinas mana saja ASN yang terlibat dalam kasus perselingkuhan tersebut. Namun, ia memastikan semuanya berstatus ASN. Bahkan, dari tiga kasus itu ada yang berselingkung dengan sesama ASN.
“Ada yang sesama ASN ada yang tidak,” katanya.
Dia belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan karena saat ini masih terus berproses pengumpulan keterangan dan bukti-bukti.
“Sanksinya tergantung nanti, tergantung berat-ringannya. Kalau ini belum kelar pemeriksaannya,” paparnya.
Sanksi paling ringan, kata dia, sebatas teguran. Sedangkan sanksi yang paling berat bisa sampai pada pemecatan. Ia juga mengakui pernah ada ASN Bantul yang dipecat karena perselingkuhan. “
Yang dipecat ya ada, tahun lalu kalau ga salah yang kita keluarkan. Tapi memang udah berat, fatal,” katanya.
Ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam pengambilan sanksi tersebut. Jika sampai pada pemecatan, berarti kasus itu sudah begitu parah dan tersebar di masyarakat umum.
“Yang paling berat itu viral, video dia melakukan itu viral,” kata dia.
Dengan tersebarnya video perselingkuhan ke masyarakat umum, menurutnya itu tidak hanya merugikan kinerja organisasi dan Pemkab tempatnya bekerja, tapi juga seluruh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Adapun terkait dengan perselingkuhan di lingkungan ASN, sudah diatur dalam PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Maka imbauannya, ASN jangan seperti itu [selingkuh], sing ndalan, ngerti etika,” ujarnya.