Esposin, SURABAYA – Anak dari mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, bernama Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti, 29.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu diketuai oleh Erintuah Damanik. Dalam putusannya, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dna meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat [3] KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat [1] KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya yang dikutip dari Antara.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Vonis yang dijatuhkan hakim tentu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menuntut terdakwa dengan hukuamn selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti telah membunuh korban.
Atas vonis bebas itu, masyarakat pun menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Keputusan hakim yang memvonis terdakwa dinilai telah melukai keadilan. Warganet di berbagai platform media sosial pun penasaran dengan jumlah kekayaan hakim yang memutus vonis bebas tersebut. Erintuah Damanik merupakan ketua majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut ini harta kekayaan Erintuah Damanik yang dilaporkan terakhir pada 2022.
Erintuah Damanik memiliki total harta kekayaan senilai Rp8 miliar. Harta kekayaannya itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta lainnya. Berikut ini rinciannya:
Tanah dan Bangunan milik Erintuah Damanik:
- Tanah seluas 298 meter persegi di kabupaten/kota Merangin senilai Rp50 juta
- Tanah seluas 454 meter persegi di kabupaten/kota Pontianak senilai Rp50 juta
- Tanah seluas 11.573 meter persegi di kabupaten/kota Simalungun (warisan) senilai Rp700 juta
- Tanah dan bangunan seluas 213 meter persegi/150 meter persegi di kabupaten/kota Pontianak senilai Rp750 juta
- Tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi/118 meter persegi di kabupaten/kota Semarang senilai Rp1,4 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/180 meter persegi di kabupaten/kota Merangin senilai Rp190 juta
- Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2007 senilai Rp75 juta
- Motor Yamaha Mio tahun 2014 senilai Rp6 juta
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp375 juta
- Mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp325 juta