Esposin, KEDIRI – Seorang pengendara sepeda motor menabrak palang pintu perlintasan kereta api di JPL 268 Branggahan, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (25/8/2024) pukul 14.48 WIB. Beruntung, pengendara tersebut berhasil menyalamatkan diri sebelum kereta api melintas.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, palang pintu di JPL 268 Branggahan Ngadiluwih pelan-pelan turun karena aka nada kereta yang lewat. Pada saat palang itu turun juga terdengar suara sirine.
Namun, tiba-tiba ada pengendara motor berhelem warna merah yang melaju cukup kencang tidak menabrak palang pintu yang sudah turun sebagai penanda kereta akan lewat. Pengendara itu kemudian menabrak hingga masuk ke jalur rel kereta api.
Pengendara itu kemudian berdiri dan menepi. Selanjutnya, pengendara itu menghampiri motornya yang menabrak pembatas jalan dan dibantu seorang petugas.
Terkait peristiwa itu, PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan peristiwa tersebut. seharusnya seluruh pengguna jalan bisa selalu memathui aturan keselamatan di perlintasan kereta api.
Deputi VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, mengatakan palang pintu perlinatasan JPL 268 Branggahan Ngadiluwih itu di jaga oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Kediri. Dia mengaku sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
“Tindakan tidak disiplin seperti ini membahayakan keselamatan bersama. Sesuai dengan UU No. 22 tahun 200, setiap pengendara wajib berhenti di rambu stop, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas dia, Senin (26/8/2024).
Dia menuturkan alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata. Dia juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip berhenti, tengkok kanan-kiri, aman, dan jalan atau berteman. Selain itu tidak menggunakan perlintasan liar.
Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah akan memasang CCTV di perintasan-perlintasan yang dianggap rawan. Ke depan, peristiwa penerobosan pintu perlintasan akan berakibat denda atau hukuman.
“KAI Daop 7 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di setiap perlintasan,” kata dia.