Semarangpos.com, SEMARANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan sekuat tenaga menghadapi gugatan judicial review atau uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Pemerintah all out menjelaskan ke MK karena UU Tax Amnesty untuk kepentingan lebih besar, yakni bangsa dan negara bukan yang lain-lain,” katanya saat tampil menyosialisasikan tax amnesty di Grand Ballroom Rama Sinta Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (9/8/2016) malam.
Menurut Jokowi, yang akan memberikan penjelasan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak saat persidangan di Mahkamah Konstitusi itu adalah Menteri Keuangan bahkan Menteri Koordinator (Menko), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Bila perlu pemerintah akan membayar konsultan pajak yang hebat untuk menghadapi gugatan tersebut,” tandas mantan Wali Kota Solo itu.
Meski begitu, Jokowi mengatakan santai menghadapi gugatan judicial review UU Tax Amnesty tersebut. “Saya santai-santai saja karena UU apa yang tidak digugat di MK?” ujarnya.
UU Tax Amnesty, sambung Presiden hanya masalah pajak sehingga tak perlu dikaitkan dengan masalah lain-lain di luar pajak. “Ini [UU Tax Amnesty] hanya urusan pajak, tidak ada yang lainnya,” katanya.
Sejumlah pihak mengajukan gugatan judicial review ke MK terhadap UU No. 11/2016 tentang Tax Amnesty Pajak yang baru disahkan pada 28 Juni 2016. Mereka adalah Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan Samsul Hidayat serta Abdul Kodir Jailani yang mengajukan gugat uji materi ke MK pada 13 Juli 2016.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya