UU ITE kembali menjerat seorang warga yang curhat di medsos.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kasus Fatkhurrohman seharusnya tidak menjadi serumit sekarang. Fatkhur ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada 20 Oktober 2016. Fatkhur dinilai telah mencemarkan nama baik Klinik Naroopet via Facebook dan terjerat Undang-Undang ITE.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
(Baca Juga : UU ITE : Ini Klarifikasi Pemilik Klinik Naroopet Soal Kucing Fathurrahman)
Hal tersebut hanyalah kecelakaan kerja, demikian menurut pandangan perwakilan Persatuan Dokter
Hewan Indonesia (PDHI) DIY, Andreas Haryanto setelah konferensi pers, (2/11/2016).
“Itu tidak dalam malapraktek, karena pencukuran itu tidak dalam kategori tindakan medis. Kecelakaan kerja masuknya,” kata Andreas.
Kucing Fatkhur dicukur bulu matanya pada Februari 2016 di Klinik Naroopet. Setelah itu mengalami kelainan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan. Andreas menjelaskan, seharusnya Fatkhur mengambil gambar kucing sebelum dicukur dan setelahnya. Pihak RSH hanya memeriksa keadaan saat itu, tanpa mengetahui cerita sebelumnya.