Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, praktik pemberian gratifikasi sebagai awal terjadinya korupsi sehingga harus dicegah. Oleh karenanya, pemkab memberikan aturan yang tegas agar setiap pegawai tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
“Harus ditolak meski nominalnya kecil karena pemberian itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” kata Drajad usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, pemberian gratifikasi tidak hanya menyangkut ke dalam proyek-proyek bernilai besar. Hal ini dikarenakan, pemberian tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering.
“Biasanya mereka akan datang pada saat memasuki akhir tahun dan memberikan bingkisan. Harapan kami, itu ditolak karena sudah diatur dengan tegas tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ungkapnya.